Sehari Pasca pelaksanaan Force Down pesawat asing jenis Beechraft-Be9L/L yang masuk wilayah NKRI, Ketiga crew dari pesawat tersebut yang berasal dari Singapura akhirnya diperbolehkan untuk pulang ke negara asalnya setelah terlebih dahulu mengurus perijinan dan mengurus semua ketentuan–ketentuan yang berlaku. Keberangkatan mereka diantar langsung oleh Komandan Lanud Supadio beserta segenap pejabat Lanud Supadio di Main Apron Lanud Supadio. Rabu, (29/10).
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa TNI AU melalui Kohanudnas senantiasa siaga 24 jam menjaga NKRI dengan radar dan pesawat tempurnya, sehingga besar harapan kedepan bagi bangsa Indonesia khususnya TNI Angkatan Udara dengan kejadian ini akan membatalkan niat pesawat asing yang mencoba-coba masuk di wilayah NKRI tanpa ijin resmi.
Menurut Danlanud Supadio Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi, ST, Pesawat yang kita tahan mulai kemarin pukul 16.30 telah kembali ke Singapura setelah mengurus perijinan yang belum dilakukan yaitu mereka sudah memiliki flight cleareance yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negri, Mabes TNI, dan kementrian perhubungan sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2009, dan keputusan Dirjen perhubungan udara mereka dikenakan denda 60 juta dan lansung masuk ke kas Negara karena telah masuk ke wilayah NKRI tanpa mempunyai flight approval.
Kemudian dari Mabes TNI kami juga sudah mendapat fax bahwa telah dikeluarkan security clearance sebagai syarat melintas di wilayah NKRI. Jadi secara aturan mereka bisa melanjutkan penerbangan ke singapura. Kedepan di Kalimantan Barat sendiri tepatnya didaerah Pemangkat juga akan dipasang mata atau radar dan di Paloh akan dibangun Pangkalan TNI Angkatan Udara, lanjut Danlanud.
0 Response to "Perijinan Lengkap, TNI AU Lepas Pesawat Asing"
Posting Komentar