KLIK

klik disini

Negara Maritim dan/atau Negara Kepulauan?


Jokowi saat menjelaskan konsep Tol Laut. (foto: Antara/dok.)
Jokowi saat menjelaskan konsep Tol Laut. (foto: Antara/dok.)
Hasjim Djalal, pakar Hukum Laut

AKHIR-AKHIR ini banyak yang memper tanyakan apakah In donesia itu negara kepulauan atau negara maritim. Malah ada pula yang mempertanyakan apa bedanya dengan negara bahari. Hal ini menjadi lebih menonjol karena adanya desakan perkembangan pola pikir agar Indonesia juga mengembangkan mindset (pola pikir) kemaritiman yang selama ini dianggap terlalu menekankan pola pikir ke daratan/pertanian/agraris. Hal ini menjadi lebih menonjol setelah pemerintah Joko Widodo membuat poros maritim menjadi salah satu pokok kebijaksanaan pemerintahannya.

Menurut hemat saya, negara maritim tidak sama dengan negara kepulauan. Indonesia menurut Konvensi HUKLA 1982 adalah negara Kepulauan (archipelagic state), yaitu negara yang memenuhi syarat-syarat seperti yang ditetapkan dalam Konvensi HUKLA, antara lain luas laut banding luas darat tidak kurang dari 1:1 dan tidak lebih dari 9 : 1. Di samping itu, jarak antarpulau yang dapat dihubungkan dengan garis pangkal untuk menyatukan wilayah Indonesia tidak boleh lebih dari 100 mil, dengan kekecualian boleh sampai 125 mil, paling banyak 3% dari jumlah garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar kepulauan Indonesia.

Negara kepulauan seperti Indonesia mempunyai kedaulatan teritorial atas perairan kepulauannya, di samping kedaulatannya atas perairan pedalaman di dalam perairan kepulauan tersebut. Dan perairan territorial di luar perairan kepulauan seluas 12 mil dari garis-garis pantai yang menghubungkan titik-titik terluar dari negara ke pulauan Indonesia tersebut. Kedaulatan itu mencakup ruang lautnya, dasar lautnya, udara di atasnya, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya dan letaknya yang strategis. Karena itu banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritim karena belum mampu memanfaatkan laut yang sudah berada di dalam kekuasaannya ataupun kewenangannya.

Sebaliknya, banyak negara yang tidak mempunyai laut atau lautnya sangat sedikit tetapi mampu memanfaatkan laut tersebut untuk kepentingannya, misalnya Singapura yang hampir tidak punya laut. Malah negeri Belanda yang lautnya sangat kecil mampu menjelajahi dan memanfaatkan Samudera Hindia sampai mampu menjajah Indonesia sampai ratusan tahun.

Indonesia, menurut hemat saya adalah negara kepulauan yang kini sedang menuju kembali atau bercita-cita menjadi negara maritim karena di masa lalu Indonesia pernah menjadi negara maritim seperti di zaman Sriwijaya dan Majapahit.Di masa itu, bangsa Indonesia malah menjelajah sampai jauh ke Afrika Timur/Madagaskar dan ke Pasifik Selatan.

Sepanjang yang berkaitan dengan Indonesia, untuk menjadi negara maritim, Indonesia harus mampu mengelola dan memanfaatkan kekayaan dan ruang laut tersebut. Antara lain, pertama, mengenal berbagai jenis laut Indonesia dengan berbagai-bagai ketentuannya, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut wilayah, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen, dan hak-haknya atas laut bebas dan dasar laut internasional.

Kedua, di samping itu, mengenal dan menghormati hakhak internasional atas perairan Indonesia, seperti hak lintas innocent passage, transit passage, archipelagic sealanes passage, freedom of navigation and overflight, traditional fishing rights, dan lain-lain.

Ketiga, dapat mengenal berbagai-bagai kekayaan alam yang terdapat di berbagai-bagai perairan tersebut, baik yang dalam wilayah kedaulatan maupun di luarnya, maupun yang hidup, yang tidak hidup, dan lain-lain seperti arus, angin, kapal-kapal karam dan bendabenda historis dan lain-lain.

Keempat, mampu memper tahankan kedaulatan wilayah, kewenangan, keamanan, keselamatan, kesatuan dan persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang laut, perhubungan/transportasi laut, maupun kekayaannya.

Kelima, mampu menghapuskan IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia, baik di wilayahnya maupun di daerah kewenangannya.

Keenam, mampu memelihara lingkungan laut dan memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable.

Ketujuh, mampu menetapkan dan mengelola berbagai perbatasan maritim dengan negara tetangga serta menjaga keamanan berbagai perbatasan tersebut.

Kedelapan, mampu memajukan dan menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.

Lalu kesembilan, mampu memanfaatkan otonomi daerah yang konstruktif mengenai kelautan.

Terakhir, negara harus mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang diluar perairan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional.

Jadi, negara maritim Indonesia harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kepentingan rakyatnya dan mempertahankan Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang didiami satu bangsa yang hidup dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 Response to "Negara Maritim dan/atau Negara Kepulauan?"

Posting Komentar

Follow Us