Dalam penangkapan komplotan tersebut, polisi menggagalkan penjualan 180 butir amunisi dan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai revolver. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Rendani di rumah A.
Kelima pelaku yang diduga komplotan pemasok amunisi dan senjata di Manokwari adalah SD (26) asal Ternate, pekerjaan sebagai tukang ojek; SS (37) pekerjaan tukang batu; SH alias A (45) berprofesi sebagai tukang bangunan; LT alias L (34); HL (19) Mahasiswa Unipa.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende membenarkan penangkapan komplotan ini dan pihaknya masih terus memgembangkan kasusnya. "Benar. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan lanjutan. Tunggu pengembangannya ya," jelas Yotje di Mapolda Papua, Minggu (2/11/2014).
Dalam penangkapan ini, Tim Khusus Polda Papua menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senjat api rakitan, 180 butir amunisa kaliber 5,56 mm 5 TJ, Satu pucuk Senpi Rakitan berbentuk Revolver, satu buah amunisi kaliber 38 spesial, 5 buah telepon seluler, uang tunai Rp 21 juta yang diduga hasil penjualan Senpi rakitan milik L, uang tunai Rp 950.000 sebagai upah penjualan senpi milik S.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap A (34) warga Jalan Trikora Andai, Manokwari Selatan. Dia diamankan karena memiliki dan menyimpan senpi yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
"A diduga membeli senjata dari komplotan ini seharga Rp 3 juta," kata salah satu penyidik di Polres Manokwari.
0 Response to "Penjualan 180 Amunisi dan Senjata di Manokwari Digagalkan"
Posting Komentar